- Sosialisasi Penerapan E- PLKK oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Study Kaji Fasilitas CT Scan Radiologi RSUD Arosuka oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Muara Labuh
- Apel pagi 9 September 2024 di lapangan parkir RSUD Arosuka
- Acara Sosialisasi Aplikasi JR care oleh Jasa Raharja di RSUD Arosuka
- Pengajuan visitasi kemoterapi rsud arosuka
- APLIKASI SISTEM UNIT KERJA RADIOLOGI RSUD AROSUKA
- Kegiatan serah terima, mahasiswa praktek prodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Acara Evaluasi Pelayanan terkait antrian online oleh BPJS Kesehatan Cabang Solok dengan RSUD Arosuka
- Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat hari ini Senin 22 Juli 2024, Unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit RSU
- Menjalankan Amanat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 44 tahun 2018 tentang Penyeleng
WBK WBBM
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pembangunan Zona Integritas berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Dalam Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada SKPD/UPT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok salah satunya RSUD Arosuka.
Predikat Menuju WBK
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.