GRATIFIKASI

By Administrator 04 Agu 2020, 14:04:16 WIB

GRATIFIKASI

 

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila:
a. Gratifikasi diperoleh dari pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan penerima
b. Penerimaan gratifikasi tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
c. Gratifikasi yang diterima tersebut tidak dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Solok dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima atau kepada Tim Pengendalian Gratifikasi (TPG) satuan kerja dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya gratifikasi.
 
Gratifikasi yang berkembang dalam praktik yang wajib dilaporkan oleh penerima gratifikasi kepada TPG, antara lain gratifikasi yang diterima:
1. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat;
2. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran;
3. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi;
4. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas;
5. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
6. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
7. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/ kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan Undang-Undang;
8. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
9. dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga pada hari raya keagamaan;
10. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/ tugasnya.