- Sosialisasi Penerapan E- PLKK oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Study Kaji Fasilitas CT Scan Radiologi RSUD Arosuka oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Muara Labuh
- Apel pagi 9 September 2024 di lapangan parkir RSUD Arosuka
- Acara Sosialisasi Aplikasi JR care oleh Jasa Raharja di RSUD Arosuka
- Pengajuan visitasi kemoterapi rsud arosuka
- APLIKASI SISTEM UNIT KERJA RADIOLOGI RSUD AROSUKA
- Kegiatan serah terima, mahasiswa praktek prodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
- Acara Evaluasi Pelayanan terkait antrian online oleh BPJS Kesehatan Cabang Solok dengan RSUD Arosuka
- Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat hari ini Senin 22 Juli 2024, Unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit RSU
- Menjalankan Amanat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 44 tahun 2018 tentang Penyeleng
Acara Sosialisasi Aplikasi JR care oleh Jasa Raharja di RSUD Arosuka
Rabu, 4 September 2024
Acara Sosialisasi Aplikasi JR care oleh Jasa Raharja di RSUD Arosuka .
Kriteria untuk klaim santunan Jasa Raharja adalah sebagai berikut:
Baca Lainnya :
- Pengajuan visitasi kemoterapi rsud arosuka0
- APLIKASI SISTEM UNIT KERJA RADIOLOGI RSUD AROSUKA0
- Kegiatan serah terima, mahasiswa praktek prodi D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan0
- Acara Evaluasi Pelayanan terkait antrian online oleh BPJS Kesehatan Cabang Solok dengan RSUD Arosuka0
- Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat hari ini Senin 22 Juli 2024, Unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit RSU0
*Jenis kecelakaan*
Jasa Raharja menanggung kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu pihak, seperti kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan umum atau lebih dari satu kendaraan pribadi.
*Dokumen yang diperlukan untuk klaim santunan Jasa Raharja adalah:*
1.Fotokopi KTP korban
2.Fotokopi KTP ahli waris (misalnya, suami/istri, anak, atau orang tua korban)
3.Laporan polisi yang mencakup kronologi kecelakaan
4.Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian
5.Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit
6.Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
7.Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain
*Ahli waris*
Ahli waris yang berhak menerima santunan Jasa Raharja adalah janda/duda yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban kecelakaan. Jika tidak ada ahli waris, maka diberikan biaya penguburan.