Visi dan misi rumah sakit
2
Mei 2007 : Berdasarkan Peraturan Bupati Solok Nomor 11 Tahun 2007 RSUD Arosuka
sebagai RS Type D
29
Desember 2009 : SK Menkes Nomor 1166/Menkes/SK/XII/2009 RSUD Arosuka sebagai RS
Type C
Visi
: MENJADI RUMAH SAKIT PILIHAN UTAMA MASYARAKAT
DE NGAN PELAYANAN YANG BERMUTU, BERETIKA DAN BERKEADILAN
MISI
:
1.
Meningkatkan pemberian
layanan kesehatan secara professional, bermutu tinggi dan terjangkau oleh
seluruh lapisan masyarakat berorientasi pada kecepatan, ketepatan, keselamatan,
dan kenyamanan berlandasan etika.
2.
Meningkatkan
pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan secara menyeluruh untuk
menuju SDM professional akuntabel berorientasi kepada costumer serta mempunyai
integritas tinggi dalam memberikan pelayanan.
3.
Meningkatkan kualitas
dan kuantitas seluruh sarana dan prasarana RSUD melalui perencanaan program
& pemberian informasi yang baik dan lengkap.
4.
Menyelenggarakan
pelayanan administrasi umum dan keuangan secara benar dan baik serta transparan.
5.
Menciptakan kemitraan
jangka panjang dengan pelanggan mengutamakan tindakan pelayanan kesehatan
dengan mengacu kepada protap pelayanan dengan konsep patien safety dan
pelayanan prima dengan sentuhan 3S: seyum, sopan, simpati dan 3A: attitude,
action, attention.
MOTTO
: Ramah dalam pelayanan professional dalam tindakan