Hukum

Sosialisasi Pencegahan Fraud Terhadap Larangan Pungutan Yang Tidak Sesuai Ketentuan pada Hari Kamis 4 Desember 2025

Administrator
Sosialisasi Pencegahan Fraud Terhadap Larangan Pungutan Yang Tidak Sesuai Ketentuan pada Hari Kamis 4 Desember 2025

Fraud: adalah tindakan tidak jujur untuk memperoleh keuntungan pribadi yang merugikan pihak lain, termasuk, Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang, Manipulasi Data dan Pungutan tidak Resmi, dampak dari Pungutan Liar adalah, Kerugian Finansial bagi masyarakat/organisasi, citra institusi menurun, sanksi hukum bagi pelaku, penurunan kualitas layanan publi, menghambat proses reformasi birokrasi.WhatsApp-Image-2025-12-04-at-13.48.42(2).pngWhatsApp-Image-2025-12-04-at-13.48.43(1)(1).pngWhatsApp-Image-2025-12-04-at-13.48.43(2).png


#Kesehatan #Hukum #Pelayanan Publik